JAKARTA,FOKUSJabar.id: Habib Rizieq Shihab hadir menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus kerumunan, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB. Ia datang didampingi oleh tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.
“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya.
Rizieq telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
BACA JUGA: Sekretaris Umum FPI Ungkap Soal Rekaman Jelang Penembakan Laskar
Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut
polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
(Agung)


