spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Jual Minol, Pujasera di Kota Bandung ditutup Satpol PP

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satopol PP) Kota Bandung segel salah satu pusat makanan serba ada (Pujasera) di Jalan Sawunggaling, karena kedapatan menjual minuman berakohol.

“Kita segel karena diduga menyalahi perizinan, karena di sini kana jual makanan, tapi ada penjualan minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi saat Bandung gelar operasi penegakan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Jumat (11/12/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyasar pusat-pusat keramaian yang beroprasi hingga saat ini di tengah pandemi Covid-19 dan kasus warga yang terpapar terus meningkat.

BACA JUGA: Nakes di Kota Bandung dapat Pelatihan Tentang Vaksin

“Kita menyasar tempat-tempat ramai ya, hiburan malam maupun pusat-pusat penjualan makanan,” kata dia.

Idris menambahkan, pada operasi tersebut Satpol PP juga menindak puluhan pelanggar yang melanggar protokol kesehatan dan terkait kartu identitas.

“Kita juga menindak 40 orang yang tidak bawa KTP dan tidak memakai masker, semua kita kenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,” katanya.

Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

 

spot_img

Berita Terbaru

spot_img