Kamis 12 Desember 2024

PSBB Proporsional, Wali Kota Bandung: Pengawasan Satgas Covid-19 Ditingkatkan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M. Danial menginstruksikan seluruh jajaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bandung meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Teruatama, pengawasan munculnya kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selain pengawasan, Oded yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Bandung meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan tak segan menindak pelanggar. Pasalnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya,” kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Jabar, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA: Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Masyarakat Selama Pandemi Covid-19

Mulai pekan ini, kata Wali Kota, pembatasan di sejumlah sektor kembali diberlakukan di Kota Bandung. Hal itu dilakukan sebagai respon penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah. Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.

Oded menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.

“Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di (Jalan) Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali,” kata dia.

Wali Kota Bandung ini mengatakan, dalam PSBB Proporsional, pihaknya pun membatasi beberapa aktifitas di sejumlah tempat. Seperti mal, toko modern, cafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.

“Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” kata Oded.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img