BANJAR,FOKUSJabar.id: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Dua saksi yang dipanggil penyidik, Harun Alrasyid Kabid SDA Dinas PUPRPKP Kota Banjar atau Kabid Bina Marga Tahun 2014 – 2016 dan Gempana Andriansyah wiraswasta.
“Dua orang saksi hari ini dipanggil,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri Kamis (19/11/2020).
BACA JUGA: Pegawai KPK Bantu Pengindap Gizi Buruk
Untuk saksi Harun Alrasyid, penyidik melakukan penjadwalan ulang karena mangkir. Dari saksi Gempana Andriansyah, Komisi Pemberantasan Korupsi menggali keterangan terkait dengan kegiatan usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Penjadwalan ulang untuk saksi Harun Alrasyid karena tidak hadir,” ungkapnya.
Pemeriksaan dua saksi dalam kasus ini kata Ali, bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Agus)