BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/ wali kota se Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa SE berisi enam poin itu bertujuan mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak menjadi media penularan virus corona.
Tidak hanya itu, pihaknya pun mengimbau kepala daerah agar terus meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi masyarakat sekitar dan pengunjung.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Terima Bantuan Ventilator dari BUMN
“Dalam SE itu, Gubernur mengimbau agar masyarakat menahan diri bepergian ke luar daerah. Berlibur disarankan di rumah bersama keluarga,” kata Daud di Bandung, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes Covid-19 bwik rapid test maupun swab test PCR saat akan keluar daerah menggunakan transportasi umum.
“Bupati dan Wali Kota se-Jabar harus memastikan destinasi wisata, tempat hiburan, tempat kuliner, pasar, stasiun, dan terminal atau bandara, menerapkan prokes. Termasuk masyrakat, pengunjung dan pengelola,” kata dia.
(Solihin)