JAKARTA,FOKUSJabar.id: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja telah berakhir. KSPI akan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, ” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (9/10/2020).
Iqbal juga mengatakan, pihaknya akan melakukan kampanye alasan buruh menolak omnibus law.
“serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Said, seperti dilansir Detik.
BACA JUGA: Polisi Serang UNISBA, Rektor Layangkan Surat Aduan ke Polda Jabar
Iqbal menyatakan, sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan hari Senin (12/10/2020) mendatang.
(Agung)