Kamis 12 Desember 2024

Pegawai BRI Gelapkan Tabungan Nasabah Hingga Rp2,1 M untuk Judi Bola

MADIUN,FOKUSJabar.id: Tabungan 11 nasabah BRI cabang Dolopo, Madiun, Jatim, dikuras oknum pegawai berninisial RS. Total uang sebesar Rp2,1 milyar berhasil dikumpulkan RS dan digunakan untuk judi bola.

Dilansir dari KOMPAS.com, RS yang yang menjabat sebagai relationship manager yang mengurus pinjaman atau kredit yang diajukan nasabah. Dengan kewenangannya, RS membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Berbekal rekening fiktif tersebut, sedikit demi sedikit RS memindahkan dana tabungan nasabah. Dia melakukannya dalam rentang waktu setahun sejak Desember 2018 hingga Desember 2019.

Sebagai relationship manager, RS pun dengan mudah mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman. Uang dari rekening korban, dipindahkan RS ke rekening fiktif karena dia mengetahui dana pinjaman tak seluruhnya dicairkan secara langsung oleh nasabah.

BACA JUGA: BNN Kota Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Sabu

Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

“Kasus itu sudah diselesaikan kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi, Selasa (22/9/2020).

Korupsi yang dilakukan RS terbongkar saat dua nasabah BRI Cabang Dolopo menyadari uang di tabungan mereka hilang. Saat itu, nasabah bermaksud mencairkan pinjaman yang masih tersimpan di rekening. Namun yang terjadi, justru tabungan mereka berkurang meski nasabah yakin uangnya masih tersimpan.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjaman yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Bayu Novrian Dinata.

Saat bertemu petugas teller, nasabah mendapatkan penjelasan jika beberapa hari sebelumnya sudah menarik tabungan. Namun, nasabah yangt bersangkutan merasa tidak pernah mengambil uang di rekening tabungannya. Saat rekening koran dicek, terdapat keanehan transaksi hingga dilakukan audit internal.

Saat itu, diketahui ada 11 nasabah yang menjadi korban RS. Para korban pun tidak menyadari jika uangnya hilang.

Karena uang masih di bawah pengawasan BRI, kata Bayu, bank harus me-recovery. Tak hanya itu, BRI mengganti uang milik nasabah.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

fokusjabar.id BRI
Judi bola. (FOTO: Ilustrasi/NET)

Kepala Kejari Madiun Agung Mardiwibowo mengatakan, RS mengaku jika uang hasil korupsi digunakannya untuk judi bola.

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.

RS sendiri sudah ditahan pada Senin (21/9/2020) setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka. Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan ada hasil perhitungan kerugian negara.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” ujar Agung.

RS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img