Rabu 11 Desember 2024

2 Pencuri HandPhone di Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH,FOKUSJabar.id: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pencuri HandPhone (HP).

SAF (37) dan SPH (35) mencuri HandPhone milik korban yang tengah tidur di sebuah warung kopi, di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Covid-19 Tinggi, Dua Kawasan Bersepeda di Jaktim Ditutup

“Keduanya ditangkap secara terpisah. Keduanya tercatat sebagai warga Aceh Besar. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam,” kata dia.

Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan korban Aulia Hafidh (27). Korban kehilangan telepon genggam saat tidur di sebuah warung kopi.

Berbekal informasi dan olah tempat kejadian perkara, petugas mencari keberadaan pelaku.

Petugas juga menerima informasi ada seorang warga menggunakan telepon genggam seperti milik korban. Sebelumnya, warga tersebut tidak menggunakan telepon genggam seperti itu.

“Dari informasi tersebut, petugas mengamankan SPH. Dari pengakuan SPH, telepon genggam tersebut dicuri oleh SAF di sebuah warung kopi. Telepon genggam tersebut milik korban yang dilaporkan hilang saat tertidur,” kata AKP Ryan.

Berdasarkan pengakuan SPH, petugas mengejar keberadaan SAF di Kompleks Perumnas Ujung Batee, Aceh Besar. Petugas mengamankan SAF bersama dua unit telepon genggam, satu di antaranya diduga hasil curian.

“Pelaku SAF mengaku mencuri telepon genggam di dua tempat. Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara,” kata AKP Ryan Citra Yudha.

(Bambang/ANT)

Berita Terbaru

spot_img