JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerumus narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.
“Saya Reza Artamevia mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karier saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza di Ditresnakoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: Konsumsi Sabu-sabu, Reza Artamevia Ditangkap Polisi
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.
“Kesalahan saya ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya,” kata reza.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap oleh Kepolisian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Penyanyi Reza mengaku sudah empat bulan menggunakan sabu-sabu.
“RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19,” kata Yusri Yunus.
Meski Reza mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut, Kepolisian tetap melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil menyatakan Reza positif menggunakan sabu.
“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusri.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(Bambang/ANT)