Minggu 12 Januari 2025

Soal Suap MA, KPK Panggil karyawan Swasta dan Mahasiswa

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK memanggil tiga saksi dari karyawan swasta dan mahasiswa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/8/2020).

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dua karyawan swasta yang dipanggil, yakni Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto. Sedangkan seorang mahasiswa yang dipanggil bernama Rica Erlin Seviria.

BACA JUGA: 3 Pensiunan TNI AD Dipanggil KPK

Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE).

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img