JAMBI,FOKUSJabar.id: Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku pembakaran lahan seluas empat hektare yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang Ilir, Kecamatan Nipah Panjang, Provinsi Jambi.
Menurut dia, kedua pelaku berinisial Sa (41), warga Kelurahan Nipah Panjang II yang juga sebagai pemilik lahan, dab Sa (45), warga Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Puntung Rokok Picu Kebakaran Hutan Jati di Ciamis
“Mereka diamankan pada Senin (l20/7/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, setelah anggota Polsek Nipah Panjang mendapatkan informasi bahwa adanya kebakaran lahan yang terjadi di Parit I, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang,” kata Kapolres, Kamis (23/7/2020).
Setelah menerima informasi tersebut anggota menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Nipah Panjang, bersama petugas pemadam kebakaran dan pihak Kecamatan Nipah Panjang langsung menuju tempat kejadian tersebut.
Pada saat tim gabungan tiba di lokasi kejadian, ditemukan adanya lahan yang terbakar dan ditemukan enam orang laki laki yang sedang berusaha memadamkan api.
Dari keterangan enam orang laki laki tersebut ada yang menyatakan bahwa yang telah melakukan pembakaran atas lahan tersebut adalah Sa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota polsek kemudian langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah.
(Bambang/Ant)