BOGOR,FOKUSJabar.id: Tersangka kasus korupsi berinisial IR yang merupakan PNS di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pengajuan praperadilan dilakukan setelah tersangka korupsi berinisial IR ditangani kuasa hukum baru dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara JP, Dinalara Butar-butar.
“Kami sudah masukan berkas prapradilan pada Selasa (14/7/2020) kemarin. Kami yakin ini langkah terbaik untuk melakukan praperadilan di kasus pak IR ini,” ujar Dina di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/7/2020).
Ia mengaku akan memperjuangkan kasus IR di Pengadilan Tipikor Bandung, meski tidak sempat mendampingi IR saat diperiksa Polres Bogor dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas di Toren Dibunuh Ayah Tiri
“Kami sangat prihatin dalam kasus ini, ternyata masih banyak yang belum terbongkar. Maka kami akan merancang dalam pembelaan hukum untuk pak IR,” kata dia.
Dia mengungkapkan dirinya baru mulai menjadi kuasa hukum IR sejak Sabtu pekan lalu, setelah berkas kasus IR dinilai Kejari Kabupaten Bogor sudah lengkap atau P21.
“Kami di sini mulai menangani kasus yang masih bergulir, kami baru gabung pada Sabtu kemarin untuk menangani kasusnya Pak IR,” ujar Dina menambahkan.
Seperti diketahui, IR ditangkap tim satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Selasa (3/3/2020) di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor. IR pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
IR ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, dengan barang bukti berupa uang Rp120 juta.
(Ageng/ANT)