spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Bocah 5 Tahun Tewas di Toren Dibunuh Ayah Tiri

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Misteri tewasnya Aulia, bocah berusia lima tahun yang ditemukan meninggal didalam toren air pada Jumat (17/7/2020) berhasil diungkap kepolisian. Pelaku pembunuhan terhadap bocah lima tahun itu yakni ayah tirinya Hamid (25).

    Hamid pun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada anak tirinya dengan memasukannya ke dalam toren air di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan hasil otopsi. Hasilnya mengarah kepada ayah tiri bocah lima tahun tersebut sebagai pelaku utama pembunuhan.

    “Meninggal karena tenggelam karena di dalam paru-paru ditemukan air. Artinya, ada kemungkinan unsur kesengajaan. Bocah kecil ini korban pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya sendiri,” ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).

    Hendra mengatakan, pelaku dan ibu dari bocah lima tahun tersebut menikah secara siri dan tinggal di satu kamar kost di daerah Cicalengka. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena tersinggung dengan perkataan anak tirinya saat menanyakan ibunya.

    Menurutnya, bocah berusia lima tahun itu menanyakan keberadaan ibunya kepada pelaku yang baru datang ke rumah pada malam hari sebelum kejadian. Pada saat itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol (minol).

    BACA JUGA: Azerbaijan Perpanjang Karantina Wilayah hingga 31 Agustus

    “(Korban) menanyakan ibunya tapi dengan bahasa kasar, karena mereka anak jalanan. merasa tersinggung dan dalam kondisi mabuk, korban dibawa ke lantai 3 lalu dimasukkan (ke toren berisi air penuh) dipegang kakinya. Kurang lebih selama 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dan dibiarkan begitu saja,” ujar Kapolresta menceritakan.

    Usai melakukan aksinya, lanjut Hendra, pelaku mencari keberadaan korban pada pagi hari dan berpura-pura tidak melakukan pembunuhan. Dia pun menunjukkan tempat anak tersebut berada dalam kondisi tidak bernyawa.

    “Berawal dari situ kecurigaan kemungkinan besar pelakunya adalah orang tua korban sendiri,” kata dia.

    Untuk mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian menggandeng lembaga perlindungan anak dan perempuan. Menurutnya, terdapat beberapa anak lain yang sehari hari mengamen di wilayah tersebut.

    “Jadi ini mungkin kegiatan eksploitasi anak yang kita dalami,” kata Hendra.

    Akibat perbuatannya, diancam pasal 338 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

    Hendra mengatakan, pihaknya akan melakukan rekontruksi pada Selasa (21/7/2020) dan hasilnya akan menentukan apakah terjadi eksploitasi tindakan terhadap anak atau tidak.

    Sementra tersangka Hamid (25) mengaku, dia emosi saat korban menanyakan ibunya dengan kata-kata kasar. Dia pun mengaku diminta korban untuk pergi dari rumah tersebut.

    “Pulang ngamen di Bandung itu setengah 11 malam, lalui dia nanyain mamahnya dengan nada kasar. Saya disuruh berangkat lagi (cari ibunya). Saya emosi, dari situ saya dorong keluar, suruh naik ke atas. Saya lihat toren terbuka, saya angkat ke toren, lalu saya masukan ke dalam,” kata Hamid.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img