MAMUJU, FOKUSJabar.id: Polresta Mamuju, Sulawesi Barat terus mendalami kasus dugaan jual-beli Pulau Malamber dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Syamsuriyansah, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi tersebut.
Kesembilan saksi yang telah dimintai keterangan lanjut Syamsuriyansah, di antaranya Camat Balabalakang, Kepala Desa Balabalakang, Raja sebagai pemilik lahan yang juga disebut sebagai penjual serta Sahalu, sebagai orang yang menandatangani kuitansi transaksi penjualan pulau tersebut.
Tim penyidik Polresta Mamuju telah meminta klarifikasi dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang disebut sebagai pembeli pulau tersebut.
BACA JUGA: Polisi Periksa 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
“Ada beberapa hal yang masih akan kami lakukan dalam proses penyelidikan dugaan jual-beli Pulau Malamber. Termasuk meminta keterangan terhadap sejumlah orang yang mengetahui dan ada kaitannya dengan dugaan kejadian (penjualan pulau) tersebut. Sampai hari ini, sudah sembilan orang yang telah kami mintai keterangan,” terangnya.
“Termasuk pak Abdul Gafur Mas’ud, juga sudah kami mintai keterangan. Beliau kami mintai keterangan terkait pengetahuannya tentang Pulau Malamber. Terserah dia, mau diakui atau tidak itu haknya yang jelas itu sudah disampaikan saat kami mintai keterangan,” jelas Syamsuriyansah.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi Raja lanjut Syamsuriyansah, dia mengakui telah menjual lahan miliknya di Pulau Malamber tersebut.
“Dalam pemeriksaan, saudara Raja mengakui bahwa dia yang melakukan penjualan. Mau dikatakan bahwa penjualan sebidang tanah atau pulau itu adalah keterangan Raja. Terkait proses transaksi jual-belinya, diakui Raja bahwa yang menandatangani kuitansi tersebut adalah Sahalu,” kata Syamsuriyansah.
(Agung/ANT)