spot_img
Sabtu 8 November 2025
spot_img

Pengadilan Korea Selatan Tolak Ektadisi Pelaku Pornografi Anak

KORSEL,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tinggi Korea Selatan menolak permohonan ekstradisi dari otoritas penegak hukum AS untuk seorang laki-laki tersangka kasus situs pornografi anak penjual video ke seluruh dunia, yang berbasis di negara itu.

Pelaku bernama Son Jong-woo (operator situs tersebut) telah menjalani hukuman selama 18 bulan karena melanggar hukum perlindungan anak dan informasi Korea Selatan April lalu. Dia masih ditahan seusai didakwa dengan tuntutan federal di Wasington.

Permohonan itu ditolak karena mengimim pelaku ke AS bisa menghambat penyelidikan Korea Selatan atas kasus konten eksploitasi seksual seperti dilansir dari Kantor Berita Yonhap. .

Hukuman penjara 18 bulan bagi Son kontras dengan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa untuk kasus dan jaringan yang sama di AS.

BACA JUGA: Program Pelatihan Cabor di Korea Selatan Kembali Diundur

Hal itu mendorong upaya Korea Selatan untuk menerapkan hukum yang lebih ketat dan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kasus pornografi anak.

Menurut pengadilan, keputusan penolakan ekstradisi tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya pembebasan hukuman bagi Son, dan bahwa Son juga harus kooperatif dengan tim penyidik serta menghadapi hukuman sebagaimana mestinya. 

Otoritas menyebut, tahun lalu mereka telah menangkap setidaknya 338 orang di 12 negara yang terkait jaringan tersebut, yang disebut merupakan salah satu jaringan operasi pornografi anak terbesar di dunia yang pernah mereka tangani.

Situs dark web bernama Welcome To Video itu menjual akses pada 250 ribu video kejahatan seksual terhadap anak dengan sistem pembayaran digital bitcoin. Pada laman situs tersebut bahkan secara spesifik ditulis “tidak ada unggahan pornografi dewasa”.

(LIN/ANT)

spot_img

Berita Terbaru