Kamis 12 Desember 2024

Penembak Kades Jirak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

BANJARMASIN, FOKUSJabar.id: Pelaku penembakan Kepala Desa Jirak, Kecamatan Pugaan berinisial HR (33) dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan bahwa polisi telah mempunyai bukti-bukti kalau tersangka merencanakan akasi penembakan atas korban Suriansyah (38) hingga tewas.

“Kami akan menjerat tersangka kasus penembakan ini dengan pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHPidana,” jelas Matnur di Tanjung, Sabtu (27/6/2020).

Pasal 340 KUHP tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Massal Selandia Baru akan Dijerat 89 Dakwaan

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HR yang pernah menjabat Kasi Pembangunan di Kantor Desa Jirak itu merasa sakit hati dan dendam karena telah diberhentikan dari pekerjaannya. Dengan senapan angin pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban pada Rabu (25/6) malam di jembatan Desa Ampukung, Kecamatan Kelua.

Korban meregang nyawa di tempat kejadian dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img