Kamis 12 Desember 2024

Kasus IPDN Gowa, KPK Panggil Mantan Pejabat Kemendagri

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Kemendagri Lukman Nul Hakim dalam penyidikan kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupayen Gowa Kemendagri TA 2011.

Hakim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman Nul Hakim sebagai saksi untuk tersangka DJ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, pada 10 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Mahfud MD Salut KPK Tangkap Nurhadi

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di suatu kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek tersebut Jocom dan kawan-kawan meminta komisi sebesar tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Jocom dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara dirugikan sekitar Rp21 milyar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek, yakni pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 milyar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 milyar.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img