JAMBI, FOKUSJabar.id: Enam orang penambang emas liar di Sungai Murak Lingkar Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangkoi diamankan tim Polres Merangin, Jambi.
Ke-enam pelaku tersebut, Setiong (35), Karnadi (53) dan Nanang Alams (26), warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Dan Iskandar (37), Irpan Wahyudi (23) dan Himawan (43) yang merupakan warga Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, mereka diamankan di Mapolres untuk ditindaklanjuti dan penyidikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng dan sejumlah peralatan penambangan.
BACA JUGA : Polres Banjar Bersihkan Masjid dan Bagikan Paket Sembako
“Kita amankan enam orang dari lokasi untuk ditidaklanjuti dan penyidikan. Mereka diamankan saat beroperasi melakukan penambangan. Para pelaku akan dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009,” kata Kapolres.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada penambangan liar di lokasi tersebut. pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.
(Bam’s/Ant)