Kamis 12 Desember 2024

Bupati Ciamis: Shalat Ied Bisa Digelar di Masjid Setempat

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya tidak melarang warga Ciamis melaksanakan Sholat Ied di masjid atau pun di lapangan yang ada di daerah masing-masing sepanjang tetap menerapkan protokol kesehatan.

Herdiat menuturkan, sholat Ied bisa dilaksanakan di masjid-masjid dan lapangan, Sementara di Masjid Agung Ciamis dan masjid-masjid agung tiap kecamatan dilarang.

“Silahkan penduduk setempat menggelar Sholat Ied, tapi terlarang bagi Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP), termasuk para migrasi atau Orang Pelaku Perjalanan (OPP) yang saat ini berdasarkan data di Ciamis tercatat mencapai 42.682 orang,” ujar Herdiat di Joglo Barat Pendopo Ciamis, Senin (18/5/2020).

BACA JUGA : PSBB Berakhir, Bupati Ciamis Minta Masyarakat Tetap Patuhi Aturan

Menurut Bupati Ciamis, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, pelaksanaan Sholat Ied bisa digelar di masjid-masjid atau lapangan RT, RW, dusun maupun desa.

Dilarangnya pelaksanaan Sholat Ied di Mesjid Agung Ciamis dan masjid-masjid agung kecamatan karena dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak saling kenal. Sementara di lingkungan setempat masing-masing akan terpantau siapa yang ODP, PDP maupun OPP yang seharusnya menjalani karantina mandiri.

“Dengan pelaksanaan Sholat Ied di wilayah RT, RW, dusun/lingkungan dan desa masing-masing akan memecah terjadinya kerumunan di satu titik masjid agung kecamatan atau kabupaten yang biasanya membludak cukup banyak. Jadi warga lebih aman melaksanakan Ied di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” jelasnya.

Herdiat berharap, masyarakat saling menjaga dan mengingatkan untuk tidak menggelar Halal Bihalal tahun ini pada masa pendemi Covid19.

“Kami rasa paska Lebaran ini akan menjadi momentum yang riskan dan rawan Covid-19. Maka dari itu protokol kesehatan akan diperketat,” tegasnya.

(Riza M Irfansyah/ars)

Berita Terbaru

spot_img