Kamis 12 Desember 2024

PSBB, Bogor Siapkan Denda dan Sanksi

BOGOR, FOKUSJabar.id: Warga dan korporasi yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada penerapan tahap III di Kota Bogor, akan terkena denda dan sanksi sosial. Hal ini seiring dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menerbitkan aturan denda dan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB tahan III yang diterapkan pada 13-26 Mei 2020.
“Mencermati pelaksanaan PSBB tahap II selama dua pekan terakhir, masih banyak warga, pelaku usaha, dan korporasi, yang melakukan pelanggaran aturan. Karena itu, pada PSBB tahap III aturannya diperketat dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Rabu (13/5/2020).
PSBB tahap III akan diterapkan selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020 didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Bima Arya menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan satu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. 
Dia mencontohkan, seorang warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. 
“Pemberian sanksi dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri,” tambahnya.
Sanksi lain bagi pelanggar aturan PSBB, yakni bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan, yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Lalu pelaku usaha restoran, rumah makan, dan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan tempat usaha, dan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Sanksi lain ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar aturan PSBB, yakni larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, larangan bagi mobil pribadi yang berisi lebih dari separuh kapasitas tempat duduk dan atau tidak menggunakan masker, larangan bagi pengendara sepeda motor membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
“Pengetatan aturan PSBB dan pemberian sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi, ini sebagai ikhtiar kita untuk menyelamatkan sebanyak mungkin manusia dari bahaya pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor hingga Selasa (12/5/2020) sore, ada sebanyak 98 kasus positif. Dari jumlah tersebut, 63 kasus masih dalam perawatan di rumah sakit, 14 kasus meninggal dunia, serta 21 kasus dinyatakan sembuh.
(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img