GARUT, FOKUSJabar.id: Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mengalokasi Dana Desa (DD) untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 kecamatan di Kabupaten Garut.
Pengalokasian dana desa tersebut, sesuai dengan kebijakan strategis Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam menghadapi pandemi covid-19 yakni Desa Tanggap Covid-19, BLT, dan PKTD. Sedangkan 14 Kecamatan yang menerapakn PSBB yakni Kecamatan Limbangan, Kadungora, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang dan Cigedug.
BACA JUGA: Hari Ini (6/5), Pemkot Banjar Distribusikan JPS Tahap Pertama
“Kita sudah alokasikan dana desa untuk membantu masyarakat terdampak virus Corona berupa PKTD dan BLT,” ujar Kepala Desa Cibatu, Dadang Sulaeman kepada FOKUSJabar, Rabu (6/5/2020).
Disebutkan Dadang, untuk PKTD dilaksanakan selama dua hari. Dengan ketentuan, masyarakat dibayar sebesar Rp50 ribu perhari.
“Pada PKTD ini, kami melibatkan 1000 kepala keluarga dimana warga diinstruksikan membersihkan lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Tujuan dari kegiatan PKTD sendiri, lanjutnya, untuk merealisasikan anjuran pemerintah dalam program padat karya dan penguatan ekonomi keluarga terdampak Covid 19. Selain itu, untuk menumbuhkembangkan rasa gotong royong di lingkungan masyarakat yang sudah sedikit berkurang.
“Dengan adanya program PKTD ini, sedikitnya mengurangi beban ekonomi masyarakat yang pada masa covid 19 ini terganggu perekonomiannya,” terangnya.
Untuk BLT, pihaknya masih menunggu bantuan lain dari pemerintah. Hal tersebut sengaja dilakukan agar ada pemerataan penerima bantuan.
(Andian/ars)