BANDUNG, FOKUSJabar: Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan Rabu (22/4/2020) mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik. Setiap warga yang keluar rumah harus jelas keperluannya.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan, bisa menggunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.
“Nanti tinggal menunjukan id-card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” kata Ema di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2020).
Baca Juga : PSBB di Banjar Berakhir, AKB Segera Diterapkan
Saat ini menurutnya, Pemkot Bandung berencana mendirikan sejumlah titik check point pemeriksaan selama PSBB diberlakukan. Diantaranya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menuturkan, setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan.
“Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” katanya.
Ricky menyatakan di lokasi chek point ini akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakkan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, dalam Perwal tersebut, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil maupun sopir angkutan umum dan barang, wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor, wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.
“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan. Akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” tegasnya.
Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal, dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang selama PSBB.
Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.
“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker serta harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum, kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dengan kapasitas angkut maksimal 50 persen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan mobil angkutan barang pun akan diberlakukan. Mobil angkurang barang masih diperbolehkan, karena sejumlah toko masih diperbolehkan buka. Seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.
“Kemudin ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/ars)