Jumat 27 Desember 2024

ASN Kemenag Dilarang Mudik Selama Covid-19

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Seiring mewabahnya virus Corona di hampir seluruh wilayah di Indonesia,Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) beserta keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menyampaikan, surat edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki dua tujuan.
“Pertama, untuk meminimalkan pergerakan ASN Kemenag dari satu tempat ke tempat lain,” tutur Nizar dalam rilisnya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga : Sertifikat Rumah Konsumen Perum BMR di Bank, Developer Harus Menebus

Kedua, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
“Seperti kita tahu, virus itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami melarang seluruh ASN Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan tersebut. “Kita akan berikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang,” jelasnya. 
“Apabila terdapat ASN Kemenang yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” lanjut Nizar. 
Nizar menambahkan, dalam edaran tersebut pun diimbau agar seluruh ASN Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.
“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja,” pesannya. 
“Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing,” tegasnya.
(Asep)

Berita Terbaru

spot_img