Kamis 12 Desember 2024

Jokowi: Supir Truk Hingga Kernet Bus Per Bulan Dapat Rp 600 Ribu

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja profesi sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan, Kamis (9/4/2020). Pekerja profesi yang dimaksud yakni pengemudi taksi, sopir bus, truk hingga kernet.

“Targetnya 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus/truk dan kernet, akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 360 miliar,” kata Jokowi, seperti dilansir Detik.

Baca Juga: Obat Sembuhkan Corona Sedang Dikembangkan Di Tiongkok?

Ia mengatakan bantuan tersebut nantinya masuk ke dalam program keselamatan yang dilaksanakan oleh Polri. Bantuan ini masih dalam rangka menanggulangi dampak COVID-19.

“Yang terakhir Polri juga akan melaksanakan program keselamatan,” jelasnya.

Jokowi mengakatan program keselamatan hampir sama dengan program Kartu Pra Kerja. Hanya saja, program ini mengkombinasikan antara bantuan sosial (bansos) dengan pelatihan.

pemerintah sudah menyampaikan beberapa kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang ekonominya terdampak virus Corona (COVID-19).

Salah satu perlindungan sosial itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img