Jumat 13 Desember 2024

Oded Ajak ASN dan Warga Kota Bandung Lakukan Pendaftaran SPT PPh via e-Filling

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dan warga kota Bandung untuk segera menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020. Tetapi semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jawa Barat Senin (24/2/2020).

Menurut dia, saat ini pelaporan SPT lebih mudah, cepat, aman dan nyaman karena Dirjen Pajak telah menyediakan saluran e-filing untuk pelaporan. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

“Mari Warga Kota Bandung segera laporkan SPT dan menjadi warga negara yang baik, taat dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju. Bandung bermartabat, Pajak Kuat, Indonesia maju,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Suharto mengapresiasi Wali Kota Bandung yang telah melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Dia berharap Wali Kota Bandung dan seluruh ASN bisa menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Kami berharap ada sinergi para stakeholder untuk bersama-sama membangun Kota Bandung, salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” kata Suharto.

Untuk informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img