Kamis 12 Desember 2024

Sebanyak 36 Ribu Honorer akan Mengikuti Seleksi PPPK

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 36 ribu tenaga honorer di Jawa Barat diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang (Bidang) Mutasi dan Pengadaan BKD Jawa Barat Tulus Arifin mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bersama Kementrian PAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi status pegawai di pemerintahan selain PPPK.

Meski pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar yang telah diatur undang-undang.

“Secara peraturan, tidak ada lagi tenaga kontrak (honorer), mereka dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK itu,” kata Tulus dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020).

Tulus mengatakan, Undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengenal dua status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan PPPK.

Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari pusat terkait hal itu. Namun tulus meyakini bahwa setiap pegawai PPPK akan dievaluasi per tahunnya.

“Kita bergantung pada Peraturan Presiden karena PPPK ini SK-nya bukan dari kami, tapi dari BKN. Sampai saat ini kami masih menunggu,” kata dia. 

Untuk diketahu, pengelompokan non-PNS berdasarkan datanya ada tiga, yakni kontrak perseorangan, outsourching dan tenaga harian lepas. Adapun guru honorer, kata dia, terbagi pada yang terdaftar di BKD dan di lingkungan sekolah guru itu.

Saat ini jumlah tenaga honorer di lapangan cukup banyak, namjn pengadaan tenaga pendidik dari PNS masih kurang, terlebih dengan adanya moratorium CPNS dalam beberapa waktu terakhir. 

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img