CIAMIS,FOKUSJabar.id: Keterbatasan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih menjadi permasalahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. Kendati demikian pihak dinas terus berusaha untuk mengupayakan memenuhi kebutuhan di masarakat terutama di e-KTP yang mana sampai saat ini sudah tujuh bulan tidak ada blangko.
“Kekurangan blanko kartu tanda penduduk e-KTP karena keterbatasan blanko di tingkat pusat,” ujar Kabid Kependudukan Susi, Senin (20/1/2020).
Menurut Susi, saat ini blanko yang diberikan pemerintah pusat hanya 500 blangko dan Jumlah itu sangat kurang dibandingkan dengan kebutuhan blanko e-KTP Kabupaten Ciamis cukup banyak.
“Blangko e-KTP hanya 500 sedangkan pada tahun 2019 kemarin pun masih banyak yang belum terpenuhi karna terbatasnya blangko dari pusat,” katanya.
Susi menambahkan, untuk sementara kita kasih dulu surat keterangan kependudukan (Suket), yangmana kegunaan surat tersebut bisa di gunakan sama seperti e-KTP.
“Suket pengganti belangko sementara dalam menanggulangi keterbarasa. Di masarakat kalu belum ada e-ktp masarakat bisa mengunakan suket tersebut untuk keperluan identitas” katanya.
Menurut susi, fungsi suket sama seperti e-ktp cuma bedanya suket harus diperpanjang per-enam bulan,sebelum blangko belum ada kita gunakan dulu suket untuk meng cover masarakat yang belum mendapatkan e-ktp.
“Masarakat agar terus bersabar kita juga dari pihak dinas inginnya cepat dalam melayani masarakat, tapi apa daya dengan keterbatasan nya blangkon dari pusat,” pungkasnya.
Dalam pantauan FOKUSJabar.id masyarakat pemohon pembuatan e-KTP di Disdukcapil Ciamis mengantre panjang sejak pagi hingga sianghari.
(Riza M Irfansyah/Deni)