JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pedagang Online, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menyatakan pemerintah akan menggratiskan proses perizinan kepada seluruh pelaku pedagang online. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.
“Online itu tidak ada pungutan (biaya untuk perizinan) kalau ada, berarti tidak dimudahkan. Tanpa ada pungutan dan dipercepat maka akan sesuai arahan Pak Presiden untuk izin usaha harus dipermudah, terutama dalam hal yg berkaitan dengan ekspor,” kata Agus, Senin (9/12/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan pedagang online untuk memiliki izin usaha.
Baca Juga: Kapal Angkut 110 Ton Sembako karam di Sukadana
Agus mengaku pihaknya telah membahas dan menerima masukan dari asosiasi pedagang online terkait aturan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya akan mempermudah proses perizinan kepada para pengusaha.
Selain akan menggratiskan izin usaha, agus mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan mekanisme pendaftaran secara terintegrasi dengan e-commerce tempat para pengusaha berjualan.
“Itu salah satu kemudahan. Karena mendaftarkan izin ini tidak harus datang, jadi ada (sistem) online juga,” ungkap Agus, seperti dilansir CNN.
Agus menjelaskan bahwa upaya kemudahan perizinan kepada pengusaha online dilakukan untuk melindungi konsumen dan juga penjual.
“Kami bikin aturan untuk melindungi konsumen. Untuk transaksi yg tidak jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Agus masih belum dapat merinci secara mendetil terkait kapan batas waktu para pedagang untuk mendaftarkan bisnisnya, ataupun secara teknis peraturan yang akan diberlakukan nanti.
“Ini kan pp, nanti akan diatur dalam permen (peraturan menteri) yang lebih rinci lagi. Detail nanti akan ada aturannya kalau saya jabarkan di sini panjang. Ya nanti segera, otomatis tidak lambat, dan segera akan kita keluarkan,” imbuhnya.
(agung)