GARUT, FOKUSJabar.id: Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) mengikuti rapat Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (10/7/2026).
Sekretaris Jenderal Forkonas CDOB Indonesia, Abdurrahman Seng menyampaikan informasi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
BACA JUGA:
Ormas GAS Soroti Raker Disdik Garut di Luar Kantor
Menurut Dia, program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2026 di pandang sebagai momentum penting untuk mendorong implementasi berbagai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk regulasi yang berkaitan dengan penataan daerah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum PM Gatra, Holil Aksan Umarzen menyatakan, Garut Utara menyambut baik informasi tersebut.
“Bagi kami, informasi mengenai Keppres Nomor 37 Tahun 2025 menjadi optimisme baru. Garut Utara telah mempersiapkan diri selama bertahun-tahun dan secara objektif telah memenuhi berbagai persyaratan pembentukan daerah. Karena itu, kami siap apabila pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan penataan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Holil, Sabtu (11/7/2026).
BACA JUGA:
Bupati Garut: Pos JPL 19 Tingkatkan Keselamatan Perlintasan
Dia menyebut, Garut Utara telah memenuhi persyaratan dasar dengan cakupan 11 kecamatan dan 116 desa. Selain itu, didukung kelengkapan persyaratan administratif berupa Persetujuan Musyawarah Desa, Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Garut serta Keputusan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Terlebih, kajian akademis LPPM Universitas Padjadjaran (Unpad) menunjukkan Garut Utara memperoleh skor Kapasda 400 berdasarkan parameter Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu mendapatkan skor 451 berdasarkan parameter PP Nomor 78 Tahun 2007. Sebagai pembanding, Kabupaten Garut memperoleh skor 410 dan 466 pada parameter yang sama.
Pihaknya berharap, penyusunan PP yang menjadi program pemerintah selama Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penataan daerah.
“Setelah regulasi tersebut tersedia, pemerintah di harapkan dapat mengevaluasi kebijakan moratorium pembentukan DOB secara objektif, bertahap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Holil.
BACA JUGA:
Pemkab Garut-Kemenkeu dan LMAN Jajaki Kerja Sama Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
PM Gatra mendorong Pemerintahan Kabupaten Garut, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan Tahun 2026 sebagai momentum memperbarui dokumen, memperkuat koordinasi dan menyempurnakan seluruh persiapan menuju implementasi kebijakan penataan daerah.
“Garut Utara tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap seluruh CDOB yang telah memenuhi persyaratan di berikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” unghkapnya.
“Pembentukan Kabupaten Garut Utara merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Holil.
(Bambang Fouristian)



