spot_imgspot_img
Sabtu 11 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperkim Garut Sosialisasi dan FGD Perubahan Perbup Pengelolaan PSU Perumahan

GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menyiapkan perubahan regulasi untuk meningkatkan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Upaya tersebut di lakukan melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan PSU Perumahan yang di gelar secara hybrid di Ruang Rapat Disperkim Kabupaten Garut, Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA:

Garut Utara Siap Menyongsong Implementasi UU 23 Tahun 2014

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana menjelaskan, sosialisasi dan FGD untuk membahas rancangan perubahan Perbup Garut tentang Pengelolaan PSU.

Hal itu di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Rancangan perubahan tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian regulasi. Tetapi juga mencakup penanganan PSU bermasalah dan terlantar.

Selain itu, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat di akses publik serta penguatan keterlibatan Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

BACA JUGA:

Pemkab Garut-Kemenkeu dan LMAN Jajaki Kerja Sama Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

“Rancangan perubahan Perbup Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Tetapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah di lakukan serah terima,” kata Rika.

Forum diskusi di manfaatkan para pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Nusantara (Hipnu) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) untuk menyampaikan berbagai masukan.

Di antaranya, usulan penyerahan PSU secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan formulir serah terima PSU serta kejelasan mekanisme dan biaya pemecahan (split) sertifikat tanah.

Para camat dan pengembang juga mengusulkan adanya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah. Yakni terkait perhitungan luasan aset yang di serah terimakan serta penyederhanaan proses review siteplan.

Pemkab Garut melalui Disperkim berkomitmen menyempurnakan rancangan perubahan Perbup dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum di tetapkan menjadi regulasi.

Langkah ini di harapkan mampu mewujudkan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru