Kamis 12 Desember 2024

Kementan: Tidak Ada Jual Beli Kuota, Kartel dan Monopoli Pada Penerbitan RIPH Bawang Putih

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan pembenahan dalam sistem penyediaan kebutuhan bahan pangan nasional.

Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Syahrul Yasin Limpo menyatakan komitmennya memacu kemandirian pangan dan sedapat mungkin menghindari impor jika tidak mendesak.

Tidak hanya itu, Kementan pun bertekad menyediakan produk pertanian dalam negeri yang berkualitas dengan harga terjangkau.

“Pembenahan data pangan dan perizinan impor menjadi prioritas awal, tak terkecuali untuk komoditas bawang putih,” kata Mentan.

Sementara itu, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto (Anton) mengatakan, pihaknya masih terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri.

“Berdasarkan data BPS, produksi dalam negeri kita tahun 2018 lali mencapai 39 ribu ton, atau naik 101 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 19 ribu ton,” kata Anton di Jakarta (25/10/2019).

Untuk kebutuhan konsumsi bawang putih, kata dia, mencapai 500 ribu hingga 600 ribu ton setahun.

“Artinya, kebutuhan konsumsi nasional sebagian besar mengandalkan impor. Hasil panen 2018 dan 2019 masih kita fokuskan untuk menjadi benih pada musim tanam tahun berikutnya, sehingga belum banyak mengisi pasar konsumsi. Nah, sembari kita pacu produksi dalam negeri, rekomendasi impor bawang putih juga perlu diatur dan dibenahi agar petani tetap bergairah menanam,” kata dia.

Untuk mendukung peningkatan produksi bawang putih dalam neger, kata Anton, pihaknya telah dan akan terus merangkul para pelaku usaha atau importir bawang putih.

“Semua stakeholder kita libatkan, mulai dari dinas pertanian, petani, penangkar Kementrian terkait, hingga importir bawang putih. Semua diajak untuk berpartisipasi meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Bentuknya dengan menanam dan memproduksi bawang putih melalui skema kemitraan dengan kelompoktani atau secara swakelola. Untuk importir, mekanisme teknisnya akan terus kita evaluasi dan perbaiki,” kata Anton.

Tidak hanya itu, pihaknya pun terus menyempurnakan pelaksanaan peraturan terkait Rekomendasi Impor Produk Holikultura (RIPH).

“Sesuai ketentuan, kami hanya menerbitkan rekomendasi. Sementara untuk persetujuan dan volume impornya bukan menjadi domain Kementan. Semua proses penerbitan RIPH dilakukan secara transparan. Selama seluruh ketentuan dipenuhi, pasti RIPH akan dikeluarkan,” kata dia.

Menurut dia, Kementan sangat menjaga dan memperhatikan persyaratan teknia, seperti persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian serta sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional.

“Kami pun perlu memastikan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal,” kata Anton.

“Substansi dari persyaratan-persyaratan tersebut adalah untuk memudahkan penelusuran balik, memastikan produk hortikultura impor berkualitas dan aman dikonsumsi serta mengamankan kekayaan plasma nutfah nasional kita,” tambah dia.

Semua proses pengajuan RIPH dilakukan dilakukan melalui daring (online), sehingga tidak perlu bertemu petugas langsung. Rekomendasi yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui portal Indonesia National Single Wondow (INSW) dan akan diproses melalui portal Inatrade, sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI).

Anton membantah tudingan dari pihak-pihak tertentu yang menyebutkan adanya praktik pengaturan kuota, kartel bahkan monopoli dalam penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian.

“Yang jelas, praktek-praktek seperti monopoli, kartel dan pengaturan kuota tersebut tidak dikenal dalam proses penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian,” kata Anton.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img