TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku kasus asusila teror sperma SN (25), Senin (18/11/2019).
Pelaku mengaku berbuat tidak senonoh karena berada dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Untuk diketahui, SN dilaporkan LR (43) ke Polres Tasikmalaya terkait kesusilaan, yakni pelemparan sperma kepada LR di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, Rabu (13/11/2019), sekitar pukul 14.45 WIB.
“Hari ini kita amankan tersangka inisial SN,” kata kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto seperti dilansir CNN.
SN ditangkap di kediamannya di Cieunteung, Kelurahan Argasari, Cihideung, Tasikmalaya. Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan mengamuk.
SN dijerat pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 2, 8 bulan.
Saat kejadian, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 14.45 WIB korban sedang menunggu seorang teman, tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada korban ‘mau ke mana, kenapa sendirian dan lainnya. Saat itu juga pelaku memasukan tangannya ke dalam celana sambil memegang kemaluannya dan menggesek-gesekan ke jok sepeda motornya.
“Setelah beberapa saat , pelaku melemparkan sperma ke arah korban, dan korban reflek menghindar, pelaku pun berlalu dengan sepeda motornya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(Martin/LIN)