CIAMIS, FOKUSJabar.id: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis berbicara tentang pentingnya periodisasi rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Hal itu guna memperbarui sumber daya serta mengejar gerak perubahan lingkungan.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, di beberapa daerah di Kabupaten Ciamis masih ada Ketua RT dan Ketua RW yang masih menjabat lebih dari tiga tahun sesuai Peraturan Daerah di Kabupaten Ciamis.
“Sekarang tidak bisa lagi ada orang seumur hidupnya menjabat ketua RT atau RW. Ada periodisasi. Itu amanat dari Peraturan Daerah di Kabupaten Ciamis,” kata Nurmuttaqin di Pendopo Ciamis, Senin (9/9/2019).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah seseorang dapat menjadi ketua RT atau RW selama tiga periode. Menurutnya waktu tiga periode cukup untuk jabatan ketua RT dan RW.
“Perubahan iklim dan gerak kemajuan di masyarakat itu sangat cepat. Sudah tidak bisa lagi warga menjabat ketua RT dan RW di Ciamis seumur hidup. Bisa jadi kalau terlalu lama bisa tidak faham tentang hal-hal kekinian di Ciamis,” ujarnya
Dia menegaskan, selama ini Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menaikkan insentif RT dan RW. Maka kinerja dan semangat bekerjanya harus lebih baik.
“RT dan RW itu penting karena sebagai ujung tombak pemerintah. Sekarang Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah menaikan insentifnya. Maka kinerjanya juga harus lebih bagus,” ujarnya.
(Ibenk/DAR)



