Kamis 12 Desember 2024

Pemkab Pangandaran Minta Pjs Kades yang Mau Pilkades Bukan dari ASN

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran menginginkan penjabat sementara kepala desa bagi desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak bukan dari kalangan pegawai negeri sipil dilingkup Pemkab Pangandaran.

“Memungkinkan tidak ketentuan undang-undangnya kalau Pjs kepala desa bukan dari ASN, kalau ketentuanya bisa ya jangan dari ASN,” ungkapnya, Rabu 31/7/2019).
Jeje beralasan, saat ini Pemkab Pangandaran kekurangan banyak pegawai. Namun apabila undang-undangya tidak memungkinkan, pihakmya tidak bisa berbuat banyak.”Kalau aturanya tidak boleh ya apa boleh buat,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu undang-undang tentang desa.”Akan kita kaji dulu, undang-undangnya memang mengatakan Pjs kepala desa itu ASN,” ungkapnya.

Untuk mensiasatinya, pihaknya akan mengambil dari ASN kecamatan terdekat dengan desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak. Saat ini, pihaknya belum memilah mana desa yang akan dijabat oleh Pjs mana yang hanya akan dijabat oleh Plt.”Masing-masing desa jeda waktunya beda-beda, kita belum pilah itu,” katanya.

(roby)

Berita Terbaru

spot_img