spot_imgspot_img
Senin 15 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuki Ramadan, Satpol PP Imbau Tempat Hiburan Taat Aturan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal terus melakukan razia terhadap tempat hiburan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Penyandang Masalah Sosial (PMKS) menjelang dan saat bulan ramadan.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengimbau tempat hiburan untuk menaati aturan saat bulan Ramadan.

Aturan ini meliputi tenggat waktu bagi tempat hiburan untuk segera menutup tempat usahanya, yakni pada 4 Mei besok. Sementara massa buka kembali baru bisa dilakukan pada tanggal 7 Juni nanti.

Tempat hiburan tersebut, kata Tatan, mencakup tempat Spa, Bilyard, Karaoke, Pijat, dan tempat hiburan yang beroperasi pada malam hingga dini hari.

“Mulai tanggal 4 Mei mereka wajib tutup sejak pukul 18.00 WIB. Lalu akan beroperasi lagi pada tanggal 7 Juni pukul 18.00 WIB. Kalau mereka masih tetap buka pada tanggal yang sudah dilarang, maka izin pendirian usahanya akan dicabut,” ujarnya, Kamis (2/4/2019).

Tatan melanjutkan, untuk mengendalikan jumlah PKL pada bulan ramadan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan seluruh PKL yang telah terdaftar. Hal ini dilakukan untuk memantau PKL.

(Vetra)

spot_img

Berita Terbaru