Kamis 12 Desember 2024

Bikers Brotherhood 1% MC Layangkan Gugatan Perdata

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dua organisasi yang sama-sama menaungi pecinta motor tertua saling lapor. Organisasi yang satu bernama Bikers Brotherhood 1% MC, menggugat secara Perdata pada organisasi yang dinilai menyerupainya, yakni Bikers Brotherhood.

Koordinator Tim 22 Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia R. Oetomo Hermawan mengatakan, gugatan perdata ini merupakan upaya hukum agar organisasi yang menyerupainya itu mengganti nama, badan hukum perkumpulan, dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.

Selain itu, gugatan perdata itu juga merupakan sikap perlawanan karena sebelumnya El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Pegi Diar dilaporkan secara pidana dengan tuduhan penggelapan merek Bikers Brotherhood.

“Karena itu, kami melawan dengan beberapa upaya hukum,” kata dia, di Bandung, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya itu diajukan ke PN Kelas 1A Khusus Bandung dengan nomor 432/PDT/G/2018 pada 15 Oktober 2018 lalu. Adapun agenda sidang sudah berjalan hingga ke agenda mediasi dengan hasil keputusan deadlock.

“Dalam mediasi itu kami memberikan pengajuan agar Dewan Adat (Bikers Brotherhood) mengganti nama badan hukum perkumpulan tersebut dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia,” tegas Hermawan.

Namun, kata Hermawan, kubu yang berseberangan malah meminta logo organisasi yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI sejak 2012. Bahkan, mereka menawarkan akan membayar atau mengganti biaya pengurusan perihal logo dan merk.

“Tentunya kita tolak, karena logo dan merk adalah milik seluruh anggota sebagai pemilik kedaulatan organisasi,” jelas dia.

Selain gugatan, pihaknya pun telah melakukan permohonan pemblokiran terhadap akta tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga ada putusan dari pengadilan.

Lebih lanjut dia menuturkan, sidang berikutnya akan berlangsung pada 16 Maret mendatang dengan agenda pembacaan gugatan.

Jalur hukum ini dilakukan, kata Hermawan, karena mediasi serupa juga kerap berujung buntu. Pihaknya juga khawatir ada penyalahgunaan merk dan logo yang bisa menimbulkan citra buruk organisasi.

“Kami juga melaporkan balik Benny Gumilar dan kawan-kawannya perihal keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik di Polrestabes Bandung,” pungkasnya.

(Ibenk/LIN)

Berita Terbaru

spot_img