CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Ciamis, Ipda Dasino Gustiana mengatakan masih banyak masyarakat yang menggunakan Handphone (Hp) atau ponsel di waktu yang salah, seperti saat berkendara.
Padahal, penggunaan ponsel saat berkendara telah menyalahi aturan dan bila dilanggar akan dipidana selama tiga bulan penjara.
“Menggunakan ponsel saat mengendarai mobil pada dasarnya melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar,” kata Dasino, Kamis (31/1/2019).
Dasino menyayangkan hingga kini di wilayahnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menggunakan ponsel saat berkendara. Sosialisasi soal pelanggaran ini pun penting dilakukan.
Untuk itu, ia pun memberikan pemahaman ini kepada para siswa untuk tidak menggunakan HP disaat mengendarai kendaraan.
“Penggunaan ponsel saat berkendara dilarang lantaran bisa memicu kecelakaan lalulintas,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Vetra)