Kamis 12 Desember 2024

Dua Minggu Polisi Cetak Ulang STNK Yang Dilaporkan Hilang

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum mengetahui bagaimana caranya apabila surat-surat kendaraanya hilang salah satunya STNK maka jajaran Kepolisian dari Sat Lantas Polres Ciamis memberikan edukasi terhadap sejumlah siswa MAN Darussalam. Bertempat dikampus sekolah Jalan KH.Ahmad Fadlil Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Sabtu (26/1/2019).

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Ciamis IPTU. Asep Prayatna, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di MAN Darusalam tersebut untuk memberikan edukasi kepada para siswa maupun guru saat terjadi kehilangan surat-surat kendaraan.

‘Hari ini kami laksanakan edukasi tentang tatacara bagaimana caranya seandainya surat-surat kendaraan hilang,” katanya.

Asep mengatakan, adapun tatacara yang harus dilkukan para pemilik kendaraan yang kehilangan surat-surat kendaraanya. Hal yang harus dilakukan pertamakali adalah melaporkanya ke pihak kepolisian atas kehilang surat-surat kendaraanya tersebut.

“Setelah laporan kehilangan atas surat-surat kendaraanya yang dibuat pihak Kepolisian selanjutnya pemilik menghadirkan kendaraan, BPKB, KTP ke Samsat untuk dilakukan cek phisik ulang kendaraan,” jelasnya.

Asep melanjutkan, setelah dilakukan cek phisik ulang di Samsat pemilik kendaraan harus membuat berita acara kehilang dari Sat Reskrim dan selanjutnya laporan kehilangan tersebut dilegalisir kebagian Tilang dan kecelakaan.

“Pernyataan hilang dibubuhi materai dan memasang iklan dimedia cetak minimal dua koran yang berbeda,” terangnya.

Asep menambahkan, waktu cetak ulang STNK 2-3 minggu setelah iklan koran terbit.

“Setelah dua atau tiga minggu terbit STNK akan dicetak ulang dan bisa diambil di kantor Samsat,” ungkapnya.

(Husen Maharaja)

Berita Terbaru

spot_img