CIMAHI, FOKUSJabar.id: Kepala Inspektorat Kota Cimahi, Untung Udiyanto mengungkapkan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Kota Cimahi sepanjang tahun 2018 sangat rendah.
” SPIP-nya lemah. Kita masih di bawah, tertinggal,” ungkap Untung di Pemkot, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (22/1/2019).
Berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) pun, kata Untung sistem pemerintahan di Kota Cimahi masih jauh tertinggal dibandingkan dari daerah lainnya di Jawa Barat
” Hasil evaluasi BPKP pun memang Cimahi termasuk ketinggalan sekali se-Jabar,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi yang efektif, dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketataan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP terdiri dari lima unsur. Yakni, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.
Dari unsur-unsur yang ada dalam SPIP, lanjut Untung, yang membuat Kota Cimahi masih ketinggalan dibandingkan daerah lainnya di Jawa Barat dikarenakan pelaksanaan kegiatan atau program yang tak sesuai jadwal serta lambatnya pencairan.
” Keterlambatan dalam proses pelaksanaan kegiatan, tidak sesuai jadwal. Termasuk pencairan,” jelas Untung.
Berdasarkan evaluasi itu, kata Untung, tahun ini pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan itu. Terutama dari segi dokumentasi kegiatan, observasi dan wawancara. Sebab, dari tiga rangkuman itulah yang dinilai BPKP.
“Ini mau kita benahi. Semuanya (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) (harus dibenahi),” tegasnya.
Selain soal program dan pencairan yang lambat, permasalahan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi juga masih menjadi catatan yang mesti dibenahi. Sebab, kata Untung, sepanjang tahun 2018 masih ada abdi negara yang bolos kerja lebih dari 40 hari.
“Secara umum bagus. Cuma ada beberapa yang memang melebihi aturan, misal 46 hari harusnya langsung tindak tegas,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, pengawasan terhadap ASN ini akan lebih ditingkatkan. Semestinya, kata Untung, besarnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang cukup besar itu membuat para ASN di Cimahi anti untuk membolos.
“Pejabat kita kan sudah diberikan tunjangan kinerja yang lumayan, saya kira tunjukanlah kinerjanya,” tandasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)