spot_img
Jumat 14 Februari 2025
spot_img

Satpol PP Ciamis Tertibkan Spanduk Tak Berizin

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis tertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan dalam pemasangan, Rabu (2/1/2019).

Menurut Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata, ditertibkanya sejumlah spanduk tersebut berdasarkan Perda K3.

“Karena dalam pemasangan spanduk ini di tempat yang bukan peruntukannya, maka kami copot semua spanduk yang melanggar aturan ini,” tuturnya.

Yudi mengatakan, dalam Perda K3 ada aturan.  Diantaranya, taman dan pohon tidak boleh dipasangi spanduk. Baik itu spanduk iklan ataupun lainnya.

” Selain di taman, pohon juga tidak boleh dipasangi spanduk apalagi pemasangsanganya dipaku,” ucapnya.

Yudi melanjutkan, selain menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan dalam penempatanya, Satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk yang tidak berizin (tidak membayar pajak).

” Walaupun penempatan spanduk itu di tempat yang diperbolehkan, namun kalau tidak membayar pajak kami tertibkan juga,” tegasnya.

(Husen Maharaja/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img