CIMAHI, FOKUSJabar.id : Aksi Juru Parkir (Jukir) nakal masih dikeluhkan masyarakat. Semakin risih apabila sampai terjadi Pungutan Liar (Pungli).
Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Cimahi rutin melaksanakan pembinaan bagi Jukir jalan umum (on street). Seperti yang dilaksanakan, Kamis (20/12/2018) kemarin, 150 Jukir ilegal di 87 titik mendapat pembinaan di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna mengakui, prilaku Jukir nakal saat ini masih ada. Dia mencontohkan, ada jukir yang mendapat Rp 5.000 dari konsumen, namun dengan sengaja tak mendapat uang kembalian.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, besaran tarif parkir yang berlaku yaitu truk/bus besar Rp 5000, bus sedang Rp 3000, angkutan barang/box/pick up Rp 2500, kendaraan roda empat/sedan Rp 2000, serta sepeda motor Rp 1000.
“Diharapkan dengan pembinaan ini, mereka bisa melayani dengan baik. Banyak kan kejadian ambil uangnya, udah itu pergi aja. Nah, setelah ada pembinaan yang seperti itu tidak ada lagi,” tegasnya.
Dalam pembinaan itu, para jukir on street diberikan perlengkapan atribut seperti rompi, topi dan kartu identitas. Perlengkapan atribut itu sebagai penanda bahwa mereka merupakan jukir legal yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang menambahkan, ada beberapa kinerja jukir yang harus dibenahi terutama dari segi penataan parkir kendaraan. Pasalnya, di lapangan masih banyak ditemukan pengendara parki tanpa aturan.
“Petugas parkir harus berani mengarahkan masyarakat yang akan memarkirkan kendaraannya. Juru parkir jangan ragu melaksanakan tugas,” tegasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)



