BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong tetap diperbolehkan berjualan meski penertiban lapak dilakukan.
Namun, pedagang dilarang mendirikan lapak permanen maupun semi permanen, wajib mematuhi jam operasional, dan menjaga kebersihan kawasan.
Farhan mengatakan, penataan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pedagang, warga, dan unsur kewilayahan setelah melalui pendekatan sejak Oktober 2025.
Baca Juga: Toyota Rush Tabrak Pembatas Jalan di Dago Bandung
“Kiara Condong memang sangat menantang. Kami sudah melakukan pendekatan sejak Oktober 2025. Dalam tiga kali pertemuan, dicapailah sebuah kesepakatan, kebulatan tekad dari warga, para pedagang, dan juga dari kewilayahan kecamatan-kelurahan agar sama-sama melakukan pembenahan,” kata Farhan saat meninjau penertiban lapak PKL, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pedagang tetap bisa berusaha menggunakan lapak bongkar pasang dengan menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih.
“Prinsipnya, PKL masih boleh dagang, tetapi tidak permanen atau semi permanen, punya jam operasional, prinsip datang bersih, pulang bersih. Sekarang harus bongkar pasang,” katanya.
Farhan menyebut, pembenahan trotoar dan drainase menjadi prioritas awal. Saluran air yang tertutup sedimentasi dan sampah harus dibersihkan agar aliran air menuju Sukapura tidak menggenangi permukiman warga, khususnya RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
Trotoar dan Drainase
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan pedagang, warga, pengelola pasar, serta unsur kewilayahan untuk mengatur aktivitas perdagangan dan perparkiran agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Farhan menegaskan, parkir liar dan penarikan tarif secara sepihak tidak boleh terjadi di kawasan tersebut.
“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar, tidak boleh tiba-tiba mengetok Rp10.000. Siapa pun yang mengetok parkir sampai Rp10.000, saya akan mengetok balik,” ungkapnya.
Baca Juga: Farhan Bakal Tutup Rumah Prostitusi di Saritem Bandung
Penataan Pasar Kiaracondong melibatkan dua wilayah administrasi, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat. Koordinasi kedua wilayah diperlukan agar penataan berjalan selaras.
Farhan menegaskan, penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan mobilitas masyarakat.
“Yang paling penting adalah mobilitas tidak terganggu, keindahan tidak terganggu,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



