Jumat 13 Desember 2024

Soal UMK, Pemkot Cimahi Akan Awasi Perusahaan

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna berharap, buruh di Kota Cimahi bisa menerima keputusan gubernur terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi.

Sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahwa UMK Cimahi tahun 2019 naik 8,03 persen dari sebelumnya, atau menjadi Rp2.893.074.

” Mudah-mudahan para buruh bisa menerima dan bersyukur atas besaran kenaikan UMK Cimahi,” kata Ajay saat ditemui di Hotel Garden Permata, Jalan Sukawana, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Ajay menambahkan, pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) nantinya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan untuk menghindari adanya perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK Cimahi.

“Pengawasan dilakukan, karena takut ada perusahaan yang nakal tidak membayar sesuai ketentuan,” tuturnya.

Adapun nantinya, bagi perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar upah, akan mengajukan pernyataan penangguhan. Tapi tetap upah harus dibayarkan sesuai keputusan.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img