BANDUNG, FOKUSJabar.co. id: Mulai tanggal 12 November 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memberlakukan sanksi cabut pentil kendaraan yang diparkir sembarangan.
Sekertaris Dishub Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, kebijakan operasi cabut pentil akan dimulai setelah Apel Gelar Pasukan Gabungan pada Senin mendatang 12 November 2018.
“Rencananya apel gabungan ini akan diikuti langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial. Bahkan wali kota akan ikut operasi,” kata Anton, Kamis (8/11/2018).
Hingga saat ini, kebijakan operasi cabut pentil masih dalam tahap sosialisasi dan dikoordinasikan dengan Satlantas Polrestabes Bandung, Denpom, Kodim, dan Kejaksaan.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara menjelaskan bahwa operasi pencabutan pentil sudah sesuai surat edaran berdasarkan Keputusan Wali Kota No 551 kep 1281 Dishub /19 Oktober 2018.
“Salah satu poinnya, yakni operasi cabut pentil. Jadi kami melakukan operasi cabut pentil udah ada payung hukumnya,” kata dia.
Adapun jenis pelanggarannya, yakni parkir di trotoar, di bahu jalan yang terdapat rambu larangan parkir. Hal
(Yusuf Mugni/LIN)