TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Dugaan kacaunya manajemen PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengundang banyak tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Latifah Mubarokiah (STIELM) Suryalaya, Endang Syarif. Dia menilai bahwa Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura harus lebih ekstra dalam hal pengawasannya.
” Kan ada Dewan Pengawas yang lebih fokus mengawasi kinerja Direksi PDAM Tirta Sukapura. Mereka harus melaporkan kepada Bupati langsung tentang baik dan buruknya,” ungkap Endang Syarif di Kampus STIELM Suryalaya, Selasa (16/10/2018).
Endang mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum, Pasal 23 berbunyi, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai wewenang.
Menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM, menilai laporan triwulan dan laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah.
Meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM dan mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara Rehabilitasi dan Pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.
” Itu tupoksi Dewan Pengawas, maka bila kinerja dan manjemen Direksi PDAM Tirta Sukapura kacau alias amburadul, Dewan Pengawas bisa mengusulkan Pemberhentian Direksi Kepala Daerah,” tutur Endang Syarif.
(Nanang Yudi/Bam’s)