spot_imgspot_img
Rabu 21 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tasikmalaya Meringkus Buronan Penipuan Hewan Kurban Rp716 Juta

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya sukses meringkus seorang pedagang hewan kurban berinisial AS (29), Polisi membekuk pelaku atas dugaan penipuan jual beli sapi kurban bernilai ratusan juta rupiah.

Polisi menangkap buronan AS di Cilincing Jakarta Utara usai melarikan diri selama satu tahun.

Baca Juga: HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Purna Anggota DPRD Desak Sengketa Aset Segera Tuntas

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi membeberkan bahwa pelaku melancarkan buai janji manis terkait pelunasan pembayaran kurban. Pelaku justru memboyong ratusan ekor hewan kurban tanpa memberikan kepastian uang tunai.

“Tersangka meyakinkan korban, yang tidak lain rekan bisnisnya melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil, yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun lalu,” kata AKBP Ade Papa Rihi, Rabu (21/10/2026).

Pelaku Membawa Kabur 138 Ekor Sapi Milik Rekan Bisnis

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menuturkan bahwa aksi kejahatan ini berlokasi di Singaparna pada 2025 lalu.

Korban berinisial MS (38) menyerahkan 138 ekor sapi kurban karena memercayai komitmen pelaku.

Namun, AS mendadak lenyap tanpa kabar saat tenggat waktu pembayaran tiba.

“Akibat aksi penipuan pelaku, korban ini mengalami kerugian materil diperkirakan sebesar Rp 716.200.000,” ujar Heru.

Polisi Mengendus Pelarian AS Hingga ke Jakarta Utara

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya melacak rekam jejak pelarian tersangka di wilayah Jakarta Utara.

Petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku di kawasan Cilincing pada Jumat (9/10/2026) sore.

“Penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara,” terang Heru.

Polisi langsung memboyong AS ke Mapolres Tasikmalaya guna menjalani pemeriksaan intensif di sel tahanan.

Penyidik menjerat AS menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 KUHP tentang penipuan. Pelaku mengancam hukuman empat tahun penjara serta denda Kategori V mencapai Rp500 juta.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru