TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik disambut baik Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tasikmalaya.
Ketua Ikadin Tasikmalaya Maiman Nanang Rukmana mengatakan, Perma no 3 Tahun 2018 merupakan kemajuan sistem dalam mengajukan perkara ke pengadilan dengan cara elektronik.
“Kami menyambut baik Perma no 3 tahun 2018 para advokat harus mendaftarkan sekaligus asal OA (Organisasi Advokat) alamat kantor semua harus didaftarkan,” ungkap Maiman N Rukmana, di workplace Ikadin Tasikmalaya Komplek Pondok Karisma Residence, Sabtu (8/9/2018).
Dengan Perma no 3 tahun 2018, para advokat bisa mendaftakan perkara secara elektronik. Jadi, seluruh pengacara wajib memiliki email.
“Kami berharap dengan Perma no 3 tahun 2018 bisa lebih memberikan kepercayaan dan perlindungan dalam segi keamanan, sebab dikhawatirkan hacker semakin menjadi,” tegasnya.
(Nanang Yudi/LIN)