CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polsek Panumbangan dalam dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini berhasil mengungkap kasus pencabulan dan pencurian barang elektronik. Polisi juga menangan tersangkanya. Keberhasilan itu berkat kerjasama polisi dan masyarakat.
“Untuk kasus pencabulan selanjutya ditangani Sat Reskrim Polres Ciamis, kalau kasus pencurian mah kami hanya perlu waktu tujuh jam untuk membekuk pelakunya” kata Kapolsek Panumbangan AKP Tri Ruhyadi Widodo, Selasa (7/8/2018).
Terungkapnya kasus tersebut berkat kerjakeras jajaran Reserse Kriminal Polsek Panumbangan setelah ada laporan masyarakat.
Widodo mengatakan, setelah berhasil menangkap pelaku pencabulan pada bulan Juni sebulan kemuadian pada bulan Juli jajaran Reskrim Polsek Panumbangan berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik.
“Dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini jajaran kami hanya memerlukan waktu tujuh jam sejak peristiwa pencurian itu terjadi,” ucapnya. Pelaku dianacam hukuman 7 Tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
“Untuk saat ini kedua tersangka pencurian barang elektronik itu sudah dalam tahanan sel Polsek Panumbangan menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/DAR)