CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sopir bus bernopol Z 7987 HC yang menabrak empat orang (satu keluarga) bernama US (64) ditetapkan sebagai tersangka. US dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan empat orang pejalan kaki,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (22/6/2016). Hasil penyelidikan di lapangan, kata Bismo, sopir bus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
” Bukti di lapangan menguatkan bahwa sopir itu bisa dijadikan tersangka,” ucapnya.
Saat ini US diamankan di Mapolres Ciamis atas insiden tersebut, US dijerat pasal 310 ayat 1,4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dang angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Dihantam Bus, Empat Orang Tewas
(Husen Maharaja/LIN)