SOLO, FOKUSJabar.id: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menahan Agung Rukiyanto (47) dan SYN (53) yang disebut merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam (PPTI), Solo. Agung diduga mengedarkan sabu-sabu.
Pimpinan PPTI, KH Muhammad Adhim, memastikan Agung tidak memiliki hubungan dengan ponpes yang berada di Jalan KH Samanhudi, Laweyan, Solo itu.
“Tidak ada hubungannya dengan institusi kami. Yang bersangkutan memang sering terlihat di kompleks pondok kami, karena tinggalnya tidak jauh dari sini,” kata Adhim dalam jumpa pers di Masjid Al-Kahfi kompleks PPTI, Selasa (10/4/2018).
BACA JUGA: New Normal, PKB Garut Desak Pemerintah Serius Siapkan Skema Pendidikan di Ponpes
Adin menyatakan bahwa Agung merupakan salah satu jemaah kajian milik KH Muhammad Ali. Pria yang akrab disapa Abah Ali itu memang mengajar di PPTI, namun secara pribadi dia juga memiliki majelis di luar PPTI.
“Jadi saudara Agung itu ialah satu jemaah Abah Ali. Memang Abah Ali adalah ustaz kami, tapi kajian itu sepenuhnya di bawah tanggung jawab Abah Ali,” ujar Adhin seperti dilansir Detik.
Sementara itu, perwakilan dari majelis pimpinan Abah Ali, Dian Andrea, membenarkan Agung adalah salah satu jamaah seperti dirinya. Sebelum masuk ke majelis Abah Ali, Agung ialah seorang pemakai narkoba.
“Saya pernah dengar pengakuan dari Agung di awal masuk basecamp. Saya tidak tahu mas Agung apakah kepleset lagi. Kalau mas Agung ditangkap sebagai pengedar saya sebenarnya kurang yakin, tapi dengan barang bukti itu, ya wallahu a’lam,” tutupnya
(Agung)